DIM RUU ASN: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Kades Bakal Naik, Piye to?

DIM RUU ASN: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Kades Bakal Naik, Piye to?
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih heran dengan istilah PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan, pemerintah dan DPR RI terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Namun, dia memastikan 2,3 juta honorer tidak akan diberhentikan.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Deputi Alex menyebutkan dari awalnya perkiraan jumlah honorer itu sekitar 400 ribu ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Alex Denni di Jakarta, Kamis (6/7).

Alex menyebutkan tiga hal yang dipedomani pemeirntah dalam penyelesaian masalah honorer.

Pertama, yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

Dikatakan, 2,3 juta non-ASN ini harus diamankan dahulu agar bisa terus bekerja. sehingga beragam opsi dirumuskan.

Beredar bocoran DIM RUU ASN yang antara lain menyebut honorer bakal menjadi PPPK Paruh Waktu. Honorer kecewa karena ini juga terkait gaji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News