DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan dana pensiun musnah sudah.
Di dalam Daftar Inventarisir Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN), pasal mengenai pensiun untuk PPPK tidak dimasukkan.
Konon, Komisi II DPR RI sudah mengusulkan untuk peningkatan kesejahteraan PPPK, tetapi ditolak pemerintah yang diwakili Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Kami sangat berharap PPPK itu mendapatkan pensiun dan masa kontrak kami sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun," kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Senin (10/7).
Dia mengaku cukup syok melihat isi DIM RUU ASN karena ternyata poin soal pensiun tidak terakomodasi.
Artinya, lanjut dia, tidak ada perubahan yang berarti antara UU Nomor 5 Tahun 2014 dengan RUU ASN.
"Kami masih berharap ada perubahan lagi," ucapnya.
Di dalam DIM RUU ASN terdapat enam klaster pembahasan, yaitu penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN.
DIM RUU ASN mengecewakan honorer, karena PPPK tidak mendapat pensiun meski kesejahteraan setara PNS, ini perinciannya
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar