DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih mengungkapkan dari enam klaster tersebut, ada beberapa poin RUU ASN yang dinilainya merugikan honorer maupun PPPK.
Dia juga kecewa karena Komisi II DPR RI menyetujui lima klaster pembahasan RUU ASN diserahkan kepada pemerintah.
"Hanya satu klaster, yaitu KASN yang diputuskan bersama pemerintah dan DPR RI. Seharusnya jangan semuanya diserahkan kepada pemerintah agar ada kebijakan berkeadilan untuk honorer," kata Nur kepada JPNN.com, Senin (10/7).
Dia mengungkapkan jika lima klaster diserahkan keputusannya kepada pemerintah, sama saja posisinya seperti UU ASN yang berlaku sekarang. Padahal, semangat revisi UU ASN ini agar ada keberpihakan kepada honorer maupun PPPK.
Di dalam klaster kesejahteraan PPPK, DPR mengusulkan PPPK berhak mendapatkan:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas.
b. Cuti.
c. Pengembangan kompetensi.
DIM RUU ASN mengecewakan honorer, karena PPPK tidak mendapat pensiun meski kesejahteraan setara PNS, ini perinciannya
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main