DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya 

DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya 
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono saat bersama Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih mengungkapkan dari enam klaster tersebut, ada beberapa poin RUU ASN yang dinilainya merugikan honorer maupun PPPK.

Dia juga kecewa karena Komisi II DPR RI menyetujui lima klaster pembahasan RUU ASN diserahkan kepada pemerintah.

"Hanya satu klaster, yaitu KASN yang diputuskan bersama pemerintah dan DPR RI. Seharusnya jangan semuanya diserahkan kepada pemerintah agar ada kebijakan berkeadilan untuk honorer," kata Nur kepada JPNN.com, Senin (10/7).

Dia mengungkapkan jika lima klaster diserahkan keputusannya kepada pemerintah, sama saja posisinya seperti UU ASN yang berlaku sekarang. Padahal, semangat revisi UU ASN ini agar ada keberpihakan kepada honorer maupun PPPK.

Di dalam klaster kesejahteraan PPPK, DPR mengusulkan PPPK berhak mendapatkan:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas.

b. Cuti.

c. Pengembangan kompetensi.

DIM RUU ASN mengecewakan honorer, karena PPPK tidak mendapat pensiun meski kesejahteraan setara PNS, ini perinciannya 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News