DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya 

DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya 
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono saat bersama Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

d. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

e. Perlindungan.

Namun, pemerintah punya usulan sendiri, yang poinnya:

- Komponen kesejahteraan pegawai PNS dan PPPK, tidak disebutkan secara rigid.

- kesejahteraan ASN (PNS dan PPPK) mengarah pada konsep total rewards.

- Komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN PNS maupun PPPK terdiri atas:

a. Gaji pokok.

b. Penghargaan motivasi.

DIM RUU ASN mengecewakan honorer, karena PPPK tidak mendapat pensiun meski kesejahteraan setara PNS, ini perinciannya 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News