DIM RUU ASN: PPPK Tidak Mendapat Pensiun, Kesejahteraan Setara PNS, Ini Perinciannya
Senin, 10 Juli 2023 – 20:00 WIB

Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono saat bersama Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com
d. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
e. Perlindungan.
Namun, pemerintah punya usulan sendiri, yang poinnya:
- Komponen kesejahteraan pegawai PNS dan PPPK, tidak disebutkan secara rigid.
- kesejahteraan ASN (PNS dan PPPK) mengarah pada konsep total rewards.
- Komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN PNS maupun PPPK terdiri atas:
a. Gaji pokok.
b. Penghargaan motivasi.
DIM RUU ASN mengecewakan honorer, karena PPPK tidak mendapat pensiun meski kesejahteraan setara PNS, ini perinciannya
BERITA TERKAIT
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!