Dimaafkan Istri, Sitok Tetap Harus Diproses Hukum
Senin, 02 Desember 2013 – 09:43 WIB

Dimaafkan Istri, Sitok Tetap Harus Diproses Hukum
"Kekerasan seksual tersebut terjadi baik di lingkungan rumah, di tengah-tengah masyarakat maupun dilakukan oleh aparat negara," papar Arimbi. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge (48 tahun) dimaklumi dan dimaafkan oleh sang istri. Namun, bukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia