Dimarahi Orangtua, Siswi SMP Minta Bobok dengan Teman Facebook
Senin, 21 September 2015 – 22:18 WIB
Atas perbuatan pelaku MR dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35, tahun 2014, sebagai mana dirumuskan tentang perlindungan anak dan denda lima miltyar. (cr14)
BATUAJI - Seorang pria pengangguran berinisial MR, 22, warga Villa Mukakuning, Sagulung, mencabuli LI, 16, salah satu teman baru yang ia kenal di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya