Dimarahi Orangtua, Siswi SMP Minta Bobok dengan Teman Facebook
Senin, 21 September 2015 – 22:18 WIB

MR saat digiring polisi ke dalam sel. Foto: Batam Pos / JPNN.com
Atas perbuatan pelaku MR dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35, tahun 2014, sebagai mana dirumuskan tentang perlindungan anak dan denda lima miltyar. (cr14)
BATUAJI - Seorang pria pengangguran berinisial MR, 22, warga Villa Mukakuning, Sagulung, mencabuli LI, 16, salah satu teman baru yang ia kenal di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online