Dimas dan Pacarnya Beraksi, Korban Diperas-Dijadikan PSK, Sungguh Tega
Jumat, 23 April 2021 – 00:54 WIB

Polisi gadungan yang ditangkap Satreskrim Polresta Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi
Handres mengungkapkan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi MiChat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).
"Kami amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masih mengenai pengancaman dengan pemerasan, karena sudah ada korban yang melapor," katanya.
Handreas menambahkan, atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Polisi gadungan pelaku pemerasan dengan pengancaman dan sekaligus menjajakan wanita untuk menjadi PSK melalui aplikasi di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka