Dimas dan Pacarnya Beraksi, Korban Diperas-Dijadikan PSK, Sungguh Tega
Jumat, 23 April 2021 – 00:54 WIB
Handres mengungkapkan bahwa pelaku ini ternyata juga merupakan admin dari aplikasi MiChat untuk menjual kekasihnya sendiri. Adapun istilah saat ini open BO (Booking).
"Kami amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat. Namun, untuk kasus yang didalami masih mengenai pengancaman dengan pemerasan, karena sudah ada korban yang melapor," katanya.
Handreas menambahkan, atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Polisi gadungan pelaku pemerasan dengan pengancaman dan sekaligus menjajakan wanita untuk menjadi PSK melalui aplikasi di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK