Dimas dan Pengikutnya Bakal Jalani Sidang Terpisah
jpnn.com - PROBOLINGGO--Tujuh tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Abdul Gani dan Ismail Hidayah bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Polres Probolinggo bakal mengerahkan sekitar 400 personel atau empat SSK untuk mengamankan jalannya sidang.
Kasi Pidum Kejari Probolinggo Januardi menyatakan, tujuh tersangka pembunuhan terhadap dua mantan sultan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu bisa dipastikan disidangkan di PN Kraksaan.
Namun, Dimas disidangkan di PN Surabaya.
"Kami sudah berkoordinasi. Ketujuh tersangka disidangkan di PN Kraksaan," kata Januardi kepada Jawa Pos Radar Bromo kemarin (15/10).
Ketujuh tersangka yang dimaksud adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Achmad Suryono, Mishal Budianto alias Sahal, Tukijan, dan Samsudi alias Suari.
Tiga di antara mereka ada yang terlibat kasus pembunuhan Gani dan Ismail. Yakni, Wahyu Wijaya, Wahyudi, dan Achmad Suryono.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan tinggi terkait tersangka yang terlibat pembunuhan terhadap dua korban. Apakah tuntutannya jadi satu atau terpisah," terang Januardi.
Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi mengungkapkan, sidang kasus pembunuhan terhadap Gani dan Ismail diprediksi rawan. (mas/hn/c5/end/flo/jpnn)
PROBOLINGGO--Tujuh tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Abdul Gani dan Ismail Hidayah bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan