Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya
jpnn.com, SURABAYA - Dimas Kanjeng atau Taat Pribadi akhirnya menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/8), setelah dua kali mangkir. Dimas menghadiri sidang perdana dalam perkara penipuan dan penggelapan. Meski berstatus terdakwa, Dimas tetap mendapatkan sambutan istimewa dari pengikutnya.
Meski sidang yang digelar di ruang Cakra berlangsung siang hari, namun puluhan pengikut terdakwa sudah menunggu maha guru mereka sejak pagi. Kehadiran Dimas sudah dinanti di sel sementara di PN Surabaya. Setelah lama menunggu, akhirnya sosok Dimas muncul.
Dengan tata rambut klimis, Dimas Kanjeng terlihat tenang dan banyak tersenyum. Mengenakan batik lengan panjang warna cokelat, Dimas Kanjeng dikawal ketat tiga orang polisi dari dalam sel PN Surabaya menuju ke ruang sidang Cakra.
Selama berjalan ke ruang sidang itu, para pengikut Dimas Kanjeng membentuk pagar betis. Bahkan saat Dimas mulai melangkah, beberapa pengikut ada yang berusaha mencium tangan Dimas Kanjeng hingga memberi penghormatan dengan menyapa Dimas sebagai yang mulia sambil menyembah. "Yang mulia, sehat selalu yang mulia," sahut puluhan pengikutnya.
Sahutan para pengikut tersebut lantas dibalas dengan berbagai ekspresi Dimas, mulai dari senyum, melambaikan tangan hingga mengacungkan jempol kepada pengikut yang sudah mendampingi dan mendukungnya menjalani sidang.
Setelah itu, Dimas masuk ke Ruang cakra. Di dalam ruangan sudah ada hakim ketua, Anne Rusiana yang memimpin persidangan. Begitu masuk ke dalam ruang sidang, Dimas Kanjeng duduk di kursi pesakitan.
Sebelum sidang dimulai, Anne sempat menyapa terdakwa Dimas dengan menanyakan kondisi kesehatanya. Kemudian Dimas mengangguk dan mengatakan jika dirinya tidak didampingi pengacara selama menghadapi sidang.
Sidang pun dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki untuk membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, Dimas diduga melakukan penipuan terhadap korban M. Ali total sebesar Rp 35 miliar. Melalui salah satu pengikut Dimas Kanjeng yang bernama Noor Hadi, Ali diminta menyetor uang untuk pembangunan sekretariat cabang Padepokan di Kudus.
Dimas Kanjeng menjalani s idang perdana dugaan penipuan dan penggelapan, disambut para pengikutnya saat hadir di persidangan.
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya