Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya

Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: JPG/Pojokpitu

Ali membayar dana tersebut secara bertahap. Oleh Dimas Kanjeng, Ali dijanjikan bila uangnya akan bisa berlipat ganda sebesar Rp 60 miliar. Untuk menyakinkan korban, Ali sempat ditunjukkan foto-foto Dimas dengan orang-orang penting seperti Kapolri dan Jaksa Agung

Dimas Kanjeng berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 miliar. Koper tersebut tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa. Pada akhirnya, Ali tidak sabar untuk membuka koper tersebut. Saat dibuka, tidak ada uang yang dijanjikan Dimas Kanjeng.

“Atas perbuatan itu, terdakwa Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan,” tandas JPU Hari.

Menanggapi dakwaan itu, Dimas Kanjeng hanya mengangguk sebagai pembenaran isi dakwaan. Dia juga tak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Setelah itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara di PN Kraksaan, Probolinggo. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap salah satu pengikutnya.(yua/no)


Dimas Kanjeng menjalani s idang perdana dugaan penipuan dan penggelapan, disambut para pengikutnya saat hadir di persidangan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News