Dimas Terpaksa Kehilangan Pekerjaan dan Terancam Lama di Penjara Gegara Melakukan Hal Ini

jpnn.com, SURABAYA - Pelarian Dimas Ismawan (30) berakhir setelah Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Genteng mengetahui persembunyiannya.
Dimas yang merupakan warga Menganti, Gresik, itu sebelumnya dicari polisi usai mencuri telepon seluler milik teman kerjanya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku mencuri ponsel di tempat kerjanya yaitu kedai minuman yang ada di Delta Plaza, Surabaya.
Selain mencuri ponsel, Dimas diduga mengambil uang di kedai tersebut.
"Yang dicuri bukan hanya ponsel, tetapi juga mengambil uang yang ada di dalam laci kedai," kata dia, Rabu (16/6).
Usai menggasak ponsel dan uang Rp 1 juta, Dimas keesokan harinya tidak masuk kerja. Hal itu pun dicurigai korban.
Akhirnya korban melaporkan adanya kehilangan akibat pencurian ke Mapolsek Genteng.
Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Selain harus kehilangan pekerjaan, Dimas pun terancam hukuman penjara karena telah melakukan perbuatan pidana di tempatnya bekerja.
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP