Dimas Terpaksa Kehilangan Pekerjaan dan Terancam Lama di Penjara Gegara Melakukan Hal Ini

jpnn.com, SURABAYA - Pelarian Dimas Ismawan (30) berakhir setelah Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Genteng mengetahui persembunyiannya.
Dimas yang merupakan warga Menganti, Gresik, itu sebelumnya dicari polisi usai mencuri telepon seluler milik teman kerjanya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku mencuri ponsel di tempat kerjanya yaitu kedai minuman yang ada di Delta Plaza, Surabaya.
Selain mencuri ponsel, Dimas diduga mengambil uang di kedai tersebut.
"Yang dicuri bukan hanya ponsel, tetapi juga mengambil uang yang ada di dalam laci kedai," kata dia, Rabu (16/6).
Usai menggasak ponsel dan uang Rp 1 juta, Dimas keesokan harinya tidak masuk kerja. Hal itu pun dicurigai korban.
Akhirnya korban melaporkan adanya kehilangan akibat pencurian ke Mapolsek Genteng.
Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Selain harus kehilangan pekerjaan, Dimas pun terancam hukuman penjara karena telah melakukan perbuatan pidana di tempatnya bekerja.
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah