Dimas Terpaksa Kehilangan Pekerjaan dan Terancam Lama di Penjara Gegara Melakukan Hal Ini
jpnn.com, SURABAYA - Pelarian Dimas Ismawan (30) berakhir setelah Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Genteng mengetahui persembunyiannya.
Dimas yang merupakan warga Menganti, Gresik, itu sebelumnya dicari polisi usai mencuri telepon seluler milik teman kerjanya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku mencuri ponsel di tempat kerjanya yaitu kedai minuman yang ada di Delta Plaza, Surabaya.
Selain mencuri ponsel, Dimas diduga mengambil uang di kedai tersebut.
"Yang dicuri bukan hanya ponsel, tetapi juga mengambil uang yang ada di dalam laci kedai," kata dia, Rabu (16/6).
Usai menggasak ponsel dan uang Rp 1 juta, Dimas keesokan harinya tidak masuk kerja. Hal itu pun dicurigai korban.
Akhirnya korban melaporkan adanya kehilangan akibat pencurian ke Mapolsek Genteng.
Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Selain harus kehilangan pekerjaan, Dimas pun terancam hukuman penjara karena telah melakukan perbuatan pidana di tempatnya bekerja.
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola
- Proyek Tunnel TIJ-KBS Rampung, Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat
- Hujan Deras Disertai Angin Sebabkan 8 Pohon Tumbang di Surabaya