Dimas Terpaksa Kehilangan Pekerjaan dan Terancam Lama di Penjara Gegara Melakukan Hal Ini
Rabu, 16 Juni 2021 – 16:43 WIB
Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Selain harus kehilangan pekerjaan, Dimas pun terancam hukuman penjara karena telah melakukan perbuatan pidana di tempatnya bekerja.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola
- Proyek Tunnel TIJ-KBS Rampung, Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat
- Hujan Deras Disertai Angin Sebabkan 8 Pohon Tumbang di Surabaya