Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
Awalnya, kematian Dimas hanya menunjukkan tanda-tanda akibat kekerasan benda tumpul, seperti bengkak pada pipi kiri, lecet pada bibir bawah dan telinga, serta luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir.
Namun, kecurigaan keluarga atas kematian Dimas yang tak wajar, mendorong mereka melapor ke Ditreskrimum Polda Riau.
"Keluarga menemukan kejanggalan saat memandikan jasad Dimas," ujar Asep.
Pihak kepolisian kemudian melakukan ekshumasi terhadap jasad Dimas pada 3 Maret 2024.
Hasilnya, ditemukan retakan pada tulang pelipis kiri, tulang rahang atas kanan, dan tulang belakang Dimas.
"Kematian Dimas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul pada bagian kepala," jelas Asep.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)
Tahanan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, bernama Dimas Firnanda (25) tewas dianiaya teman satu sel. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya