Dimasukkan di Konstitusi, KPK Bakal Makin Sakti
Rabu, 03 Agustus 2011 – 16:26 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, M Fajrul Falaakh, mendukung dimasukkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konstitusi negara Indonesia. Dengan demikian, KPK yang saat ini bersifat ad hoc akan sulit untuk dihilangkan atau dilemahkan oleh oknum-oknum yang menentang keberadaannya. Dalam kesempatan sama, Fajrul juga mengapresiasi langkah KPK membentuk Komite Etik. "Yang sudah dilakukan KPK saat ini dengan membentuk Komite Etik itu sudah tepat. Mestinya mereka melakukan itu dulu-dulu juga," ulas dosesn Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
"Memang ini gagasan yang menurut saya perlu didorong, ya kan kaitannya dengan good governance. Dengan berada di Konstitusi (UUD 1945) dia (KPK) akan sulit dihilangkan atau dilemahkan," kata Fajrul di Gedung MK, Rabu (3/8)
Baca Juga:
Selain itu, dengan dimasukan ke dalam konstitusi maka KPK bisa menjadi satu-satunya lembaga yang menangani kasus hukum tindak pidana korupsi. "Bisa saja seperti itu, KPK menangani kasus korupsi dengan nilai tertentu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, M Fajrul Falaakh, mendukung dimasukkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konstitusi negara Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian