Dimasukkan di Konstitusi, KPK Bakal Makin Sakti
Rabu, 03 Agustus 2011 – 16:26 WIB
Meski demikian KPK diharapkan lebih terbuka terhadap publik terkait penegakan kode etik personilnya. Selain itu, Deputi Pngawasan Internal KPK juga diminta mempublikasikan hasil temuan tentang pelanggaran disiplin di internal KPK secara periodik. "Sebaiknya begitu, itu dapat meningkatkan kredibilitas," tandasnya. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, M Fajrul Falaakh, mendukung dimasukkannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konstitusi negara Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat