Dimenangkan MK, Irman Gusman sedang Hadiri Wisuda Putrinya di AS
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar).
Atas kabar tersebut, dia mengaku bersyukur kepada sang pencipta dan berterima kasih kepada MK yang menurutnya sudah berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi.
"Saya mengucapkan syukur alhamdulillah atas putusan MK. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar," kata Irman Gusman yang saat dihubungi ternyata sedang menghadiri wisuda putrinya, Irvianjani Audriya Gusman di kampus Weinberg Collage of Art and Sciences, Northwestern University, Amerika Serikat, Selasa (11/6/2024).
Politikus berusia 62 tahun itu juga mengapresiasi keberanian MK yang mengabulkan gugatannya.
Menurutnya, banyak orang yang tidak menduga permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil Sumbar dikabulkan MK.
"Saya berterima kasih kepada MK yang sudah berani menegakkan hukum dan demokrasi," jelasnya.
Irman Gusman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjalankan putusan MK dengan profesional dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, menurutnya, KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans