Dimenangkan MK, Irman Gusman sedang Hadiri Wisuda Putrinya di AS
"Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa," tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atas Pileg DPD RI dapil Sumbar.
Adapun Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,“ kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Sengketa Irman Gusman dengan KPU berawal dari pencoretan namanya dari DCT Pileg DPD RI.
Sebelumnya, nama Irman Gusman sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), tetapi KPU kemudian mencoret namanya dari DCT.
Mantan Ketua DPD RI itu kemudian menggugat KPU melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Akan tetapi, Bawaslu tidak juga mengabulkan permohonan Irman Gusman agar dimasukkan ke dalam DCT.
Permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal