Dimenangkan MK, Irman Gusman sedang Hadiri Wisuda Putrinya di AS
"Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa," tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atas Pileg DPD RI dapil Sumbar.
Adapun Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,“ kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Sengketa Irman Gusman dengan KPU berawal dari pencoretan namanya dari DCT Pileg DPD RI.
Sebelumnya, nama Irman Gusman sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), tetapi KPU kemudian mencoret namanya dari DCT.
Mantan Ketua DPD RI itu kemudian menggugat KPU melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Akan tetapi, Bawaslu tidak juga mengabulkan permohonan Irman Gusman agar dimasukkan ke dalam DCT.
Permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur