Dimenangkan MK, Irman Gusman sedang Hadiri Wisuda Putrinya di AS
Irman Gusman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga membawa hasil kemenangan buat dirinya.
PTUN memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman dalam DCT, termasuk mengeluarkan perintah kepada KPU untuk membuat SK baru DCT Pileg DPD RI 2024.
Akan tetapi, putusan PTUN Jakarta diduga diabaikan KPU sebab tidak mengubah DCT Pileg DPD RI dapil Sumbar, sehingga Irman Gusman tidak menjadi calon DPD RI dalam pelaksanaan pemilu.
Irman Gusman juga mengadukan masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Atas aduan itu, DKPP mengabulkan sebagian permohonan Irman Gusman.
DKPP dalam putusannya menyatakan seluruh komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Setelah proses pemilu berjalan, Irman Gusman kemudian mengajukan sengketa pemilu ke MK.
Secara mengejutkan, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk penyelenggaraan PSU Pileg DPD RI di seluruh dapil Sumbar. (ded/jpnn)
Permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur