Dimenangkan MK, Irman Gusman sedang Hadiri Wisuda Putrinya di AS
Irman Gusman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga membawa hasil kemenangan buat dirinya.
PTUN memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman dalam DCT, termasuk mengeluarkan perintah kepada KPU untuk membuat SK baru DCT Pileg DPD RI 2024.
Akan tetapi, putusan PTUN Jakarta diduga diabaikan KPU sebab tidak mengubah DCT Pileg DPD RI dapil Sumbar, sehingga Irman Gusman tidak menjadi calon DPD RI dalam pelaksanaan pemilu.
Irman Gusman juga mengadukan masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Atas aduan itu, DKPP mengabulkan sebagian permohonan Irman Gusman.
DKPP dalam putusannya menyatakan seluruh komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Setelah proses pemilu berjalan, Irman Gusman kemudian mengajukan sengketa pemilu ke MK.
Secara mengejutkan, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk penyelenggaraan PSU Pileg DPD RI di seluruh dapil Sumbar. (ded/jpnn)
Permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal