Diminta Anas Sumpah Kutukan, Ini Tanggapan Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan sumpah mubahalah (sumpah kutukan). Hal itu diungkapkannya dalam persidangan usai majelis hakim membacakan putusan terhadapnya.
Majelis hakim tidak memberikan tanggapan soal permintaan Anas. Akan tetapi jaksa memberikan sedikit pendapat mengenai sumpah mubahalah.
"Kami hanya bicara hukum dan keadilan," kata Jaksa Yudi Kristiana usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).
Seperti diberitakan, Anas menjelaskan mengenai sumpah mubahalah yang dimintakannya di dalam persidangan.
Ia meminta sumpah mubahalah karena dakwaan, tuntutan dan putusan tidak adil.
"Kenapa itu saya sampaikan karena saya yakin betul bahwa putusannya tidak adil, dakwaanya tidak adil, tuntutannya tidak adil, putusannya tidak adil. Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, Tuhan. Itu lah mubahalah, dalam tradisi Islam ada mubahalah," ujar Anas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak