Diminta Anas Sumpah Kutukan, Ini Tanggapan Jaksa

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan sumpah mubahalah (sumpah kutukan). Hal itu diungkapkannya dalam persidangan usai majelis hakim membacakan putusan terhadapnya.
Majelis hakim tidak memberikan tanggapan soal permintaan Anas. Akan tetapi jaksa memberikan sedikit pendapat mengenai sumpah mubahalah.
"Kami hanya bicara hukum dan keadilan," kata Jaksa Yudi Kristiana usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).
Seperti diberitakan, Anas menjelaskan mengenai sumpah mubahalah yang dimintakannya di dalam persidangan.
Ia meminta sumpah mubahalah karena dakwaan, tuntutan dan putusan tidak adil.
"Kenapa itu saya sampaikan karena saya yakin betul bahwa putusannya tidak adil, dakwaanya tidak adil, tuntutannya tidak adil, putusannya tidak adil. Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, Tuhan. Itu lah mubahalah, dalam tradisi Islam ada mubahalah," ujar Anas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin