Diminta Geber Sosialisasi Aturan Pengeras Suara di Masjid
Melaui surat edaran yang diterbitkan hari ini, Amin meminta Kanwil Kemenag untuk kembali mensosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978.
"Kami meminta segenap jajaran bisa mensosialisasikan kembali aturan tersebut. Kami juga minta Kantor Urusan Agama (KUA) maupun penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk ikut mensosialisasikannya," jelas Amin.
Hal itu misalnya dilakukan dengan menggandakan instruksi Dirjen tentang penggunaan pengeras suara pada masjid, langgar, dan mushalla lalu membagikannya kepada masyarakat sambil dijelaskan substansinya. Instruksi tersebut juga agar dijadikan sebagai bahan pembinaan keagamaan yang dilakukan kepada masyarakat.
Dengan disosialisasikan kembali aturan penggunaan pengeras suara, Amin berharap masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang aturan tersebut. (esy/jpnn)
Aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala sudah ada sejak 1978 dalam bentuk INstruksi Dirjen Bimas Islam.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid
- Gus Miftah Serang Kemenag: Jangan Baper
- Soal Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Jubir Kemenag Buka Suara
- Ari Lesmana Ogah Dengar Suaranya saat Azan Subuh, Ternyata karena ini
- Baim Wong: Ketika Azan, Saya Bilang Berhenti Semua
- Azan Subuh Ari Lesmana di Kanal YouTube Vindes Banjir Pujian