Diminta Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Bikin Pernyataan Mengagetkan
jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga Djoko Tjandra meminta Prof Otto Hasibuan, mendampingi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
Kendati belum resmi sebagai pengacara Djoko Tjandra, Otto langsung mengeluarkan pernyataan mengagetkan.
Ia mempertanyakan perihal eksekusi penahanan terhadap Djoko Tjandra.
"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang," kata Otto dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8).
"Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada."
Otto menyebutkan bahwa pihak keluarga telah memintanya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga dirinya mendatangi Bareskrim, guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.
Namun katanya, rencana pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri mulai Jumat (31/7) malam, harus tertunda dan baru dapat dilakukan Senin (3/8) mendatang.
"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai 'lawyer' harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain," jelas Otto.
Pihak keluarga Djoko Tjandra meminta Prof Otto Hasibuan, mendampingi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional