Diminta Jelaskan Rekaman CCTV, Jessica Tetap Tenang
Selasa, 02 Februari 2016 – 07:32 WIB
Dia menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan. Yayat mengaku harus merundingkannya lebih dahulu dengan Jessica dan keluarganya. Selain itu, pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kopi sianida yang diminum Wayan Mirna Salihin sejak Jumat (29/1) pukul 23.00. Kemudian, Sabtu (30/1) pukul 07.45, penyidik menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica ditahan dengan surat penahanan bernomor SP.Han/100/1/2016/Ditreskrimum. Dia bakal ditahan hingga 18 Februari 2016. (ian/nug/c5/c10/kim/sam/jpnn)
JAKARTA - Kemarin (1/2) Jessica Kumala kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna. Saat keluar dari ruang tahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?