Diminta Jelaskan Rekaman CCTV, Jessica Tetap Tenang
Selasa, 02 Februari 2016 – 07:32 WIB

Jessica usai menjalani pemeriksaan, Senin (2/1). Foto: dok.JPNN
Dia menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan atau praperadilan. Yayat mengaku harus merundingkannya lebih dahulu dengan Jessica dan keluarganya. Selain itu, pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kopi sianida yang diminum Wayan Mirna Salihin sejak Jumat (29/1) pukul 23.00. Kemudian, Sabtu (30/1) pukul 07.45, penyidik menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Jessica ditahan dengan surat penahanan bernomor SP.Han/100/1/2016/Ditreskrimum. Dia bakal ditahan hingga 18 Februari 2016. (ian/nug/c5/c10/kim/sam/jpnn)
JAKARTA - Kemarin (1/2) Jessica Kumala kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna. Saat keluar dari ruang tahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka