Dimintai Keterangan Selama Hampir 9 Jam di BPK, Ahok Minta Maaf
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama minta maaf kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI usai dimintai keterangan selama hampir sembilan jam. Hal ini dilakukan terkait dengan Ahok, sapaan Basuki, yang meminta agar humas DKI bisa merekam proses permintaan keterangan terhadap dirinya di BPK terkait pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
"Jadi pertama-tama tentu hasil pemeriksaan ini adalah rahasia sebelum dibuka untuk penyidikan. Makanya tadi terjadi ada insiden dari humas berpikir mau direkam. Tapi karena ini dokumen rahasia tidak boleh direkam. Jadi saya sampaikan kami mohon maaf atas kejadian tadi," kata Ahok di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (23/11).
Ahok mengatakan bahwa dirinya meminta bisa direkam karena suudzon kepada auditor. Sebab, menurut dia, laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK DKI tendensius.
"Ada beberapa misleading, makanya kami jadi suudzon. Tapi yang periksa ini tidak ada hubungan dengan BPK DKI tapi pusat dan para auditornya sangat profesional," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Dalam proses permintaan keterangan, Ahok mengungkapkan, dirinya tidak ditemani oleh staf. Permintaan keterangan itu tidak boleh direkam oleh pihak lain selain BPK.
"Jadi BPK memasang dua rekaman video. Ada dua orang yang buat notulen, ada dua orang yang tanya," ungkap Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama minta maaf kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI usai dimintai keterangan selama hampir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS