Dimudahkan,. Izin Tambang Migas di Hutan
Kamis, 22 April 2010 – 20:44 WIB
JAKARTA – Kementerian Kehutanan tak akan menghalangi proses pengeluaran izin untuk pertambangan minyak dan gas bumi (migas) di dalam kawasan hutan. Kebijakan itu dimaksudkan demi mengejar target lifting minyak, seperti diusulkan BP Migas dan Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan saat ditemui JPNN, Kamis (22/4), mengungkapkan bahwa ada beberapa permohonan ijin pertambangan di kawasan hutan yang diajukan ke Kementerian Kehutanan. Kini permohonan itu sedang dalam proses pemeriksaan dan penelaahan. "Kami upayakan mempercepat izin-izin di kawasan hutan untuk migas untuk meningkatkan produksi minyak di Indonesia,” ucap Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan ini seiring program peningkatan produksi migas di Indonesia yang saat ini hanya mencapai 965 ribu barrel per tahun. Potensi migas di kawasan hutan diakui cukup tinggi, sehingga kebijakan percepatan perijinan diharapkan dapat meningkatkan produksi migas di Indonesia.
Namun saat dimintai keterangannya terkait jumlah ijin yang sedang diproses, Zulkifli tidak bisa menyebutkan secara pasti. Tetapi dijelaskannya, ijin yang dikeluarkan tentu memiliki konsekuensi. "Perusahaan harus menjaga lingkungan hutan dan sekitar kawasan tambang migas," tandasnya.
JAKARTA – Kementerian Kehutanan tak akan menghalangi proses pengeluaran izin untuk pertambangan minyak dan gas bumi (migas) di dalam kawasan
BERITA TERKAIT
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Lewat Transisi Energi Terbarukan, Indonesia Bisa Menurunkan Emisi GRK
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- SIG Raih Peringkat Gold di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating Award 2024
- Berkomitmen Terapkan Keuangan Berkelanjutan, BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut