Dimudahkan,. Izin Tambang Migas di Hutan
Kamis, 22 April 2010 – 20:44 WIB
Selama ini banyak lapangan migas di kawasan dalam hutan yang tidak bisa dieksplorasi karena tidak adanya izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Padahal, potensi cadangan minyak di dalam kawasan hutan diperkirakan berjumlah 100 juta barrel.
Jika melihat prosedur yang harus dijalani perusahaan dengan kebijakan percepatan pengeluaran izin, maka produksi minyak dipastikan bisa dilakukan paling cepat ada tahun 2014. Ini berdasarkan pelaksanaan ekplorasi migas di suatu kawasan yang biasanya memakan waktu 3 hingga 6 tahun. (ak/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Kehutanan tak akan menghalangi proses pengeluaran izin untuk pertambangan minyak dan gas bumi (migas) di dalam kawasan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran