Dimungkinkan, Pilpres Bareng Pemilu Legislatif
Selasa, 13 Januari 2009 – 21:08 WIB
JAKARTA –Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dimungkinkan untuk dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Legislatif. Hanya saja, jika hajat nasional itu digelatr bersamaan memang akan memperberat beban KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Menurutnya, yang jadi pertimbangan DPR dan pemerintah jika Pilpres digelar bersamaan dengan Pemilu legislatif maka sulit dibayangkan betapa repotnya KPU. “Dalam penyusunan UU Pilpres, DPR sudah mendapat masukan dari KPU terkait persiapan pemilu yang dilakukan oleh KPU. DPR dan pemerintah, juga mempertimbangkan kesiapan KPU daerah dalam melaksanakan pemilu 2009,” tandasnya.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Syaifuddin pada persidangan uji materi atas Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/1), menyatakan bahwa tidak ada larangan dalam UUD 1945 bahwa Pilpres dapat digelar bersamaan dengan Pemilu legislatif.
Lukman mengakui, pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 memang tidak secara tersirat menjelaskan apakah Pilpres harus digelar setelah pemilu legislatif atau tidak. Namun dalam pembahasan RUU Pilpres di DPR, baik pemerintah maupun DPR sengaja memisahkan Pilpres dengan pemilu legislatif “Karena lebih didasarkan pada persoalan-persoalan teknis,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA –Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dimungkinkan untuk dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Legislatif. Hanya saja, jika
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun