Dimungkinkan, Tersangka Kasus BI Bertambah
Kamis, 17 Juli 2008 – 20:02 WIB
![Dimungkinkan, Tersangka Kasus BI Bertambah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Dimungkinkan, Tersangka Kasus BI Bertambah
JAKARTA- Kasus korupsi Rp 100 miliar di Bank Indonesia (BI) dipastikan tak berhenti dengan hanya menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong sebagai tersangka. Justru persidangan ketiganya yang kini tengah digelar di Pengadilan Tipikor, akan dijadikan dasar bagi KPK untuk menetapkan tersangka lain. "Jika bisa mendukung penyidikan baru, terbuka kemungkinan bagi kita untuk menetapkan tersangka baru," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (17/7). Johan menolak berkomentar saat ditanya apakah diantaranya adalah berkas pemeriksaan Burhanuddin, Rusli dan Oey. Namanya kerap disebut sejak rapat dewan gubernur, membahas dana bantuan hukum Rp 68,5 miliar untuk 5 pejabat BI: mantan Gubernur BI Soedrajat Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata serta 3 direksi Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Dia juga ikut membahas pengucuran dana Rp 31,5 miliar bagi anggota DPR untuk memperlanjar amandemen UU BI dan menyelesaikan permasalahan BLBI.
mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan mantan anggota Komis IX DPR RI Paskah Suzetta yang kini menjabat sebagai Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. "Penentuan tersangka, KPK tidak membatasi apa dia orang BI atau DPR. Dasarnya, apa ada alat buktinya bukan siapa orangnya," tambah dia. Aulia yang juga besan Presiden SBY lebih dari 100 kali disebut dalam
Baca Juga:
Sebagai pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), Aulia malah membiarkan dewan gubernur mengambil uang Rp 100 miliar dari anggaran YPPI. Meski di persidangan akhirnya dicabut, Aulia sempat memberikan keterangan pada penyidik bahwa
Paskah sempat mengatakan pembahasan amandemen UU BI ada ongkosnya. Permintaan serupa --meski dengan nada bergurau-- juga dikemukan anggota DPR dari PPP Daniel Tanjung. "Aulia dan Paskah itu sampai sekarang masih jadi saksi," tegas Johan. (pra)
JAKARTA- Kasus korupsi Rp 100 miliar di Bank Indonesia (BI) dipastikan tak berhenti dengan hanya menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Ternyata....
- Danone Indonesia dan MPKU Muhammadiyah Gelar Edukasi Akbar Sekolah Sehat
- Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan
- KPK Sebut Hevearita Gunaryanti Mangkir Lagi, Kali Ini Tiba-tiba Belok ke RS
- Erick Thohir Bicara soal Diskon Harga Tiket Pesawat pada Mudik Lebaran 2025