Dimutasi, 58 Pejabat PTUN-kan Bupati

Dimutasi, 58 Pejabat PTUN-kan Bupati
Dimutasi, 58 Pejabat PTUN-kan Bupati
Pria yang akrab disapa Deni ini juga menuding, mutasi ratusan pejabat yang digelar beberapa waktu lalu sangat kental nuansa politis. ”Saya saja mendapatkan undangan pelantikan mutasi jam 04:00 sore. Padahal pelaksanaan mutasi dilakukan pukul 03:00. Apa ini tidak ada yang aneh,” cetusnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Rachmat mengatakan mutasi itu wewenang pimpinan dalam hal ini kepala daerah. Sehingga, badan yang dipimpinnya hanya mengikuti keinginan pimpinan untuk menempatkan PNS yang sesuai jabatan untuk jabatan yang kosong. ”Mutasi itu sudah sesuai dengan amanat Baperjakat (Badan pertimbangan kepangkatan dan jabatan, Red). Kami hanya melaksanakan,” cetusnya.

Untuk diketahui, pada Senin (7/5) lalu Bupati Bekasi Sa’ddudin yang jabatannya tinggal beberapa hari karena kalah dalam Pemilukada Bekasi memutasi 338 pejabat golongan II, III, IV dan V. Adapun pejabat yang paling banyak dimutasi yakni golongan IV a yang berjumlah 184 orang.

Sedangkan mutasi untuk eselon II sebanyak 10 pejabat. Lalu eselon III a sebanyak 25 pegawai, eselon III b tercatat 52 pegawai, dan eselon IV b sebanyak 39 pegawai. Sedangkan eselon V a yang dimutasi tercatat 28 pegawai. Jadi total pejabat yang dimutasi sebanyak 338 orang. (dny)

BEKASI - Kebijakan yang dilakukan pada detik-detik akhir masa jabatan Bupati Sa’duddin menuai masalah. Kebijakan itu terkait mutasi 338 pejabat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News