Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'

Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'
Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'
JAKARTA - Tidak profesionalnya aparat kejaksaan yang menangani kasus Prita Mulyasari berimplikasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dody Kumando Soedirman. Kejaksaan Agung akhirnya memutasi Dody Kumando Soedirman karena dianggap turut bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buahnya. Celakanya, posisi Dody Kumando Soedirman masuk "kotak" aliah hanya menjabat sebagai staf ahli.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan ketika dikonfirmasi JPNN, Jumat (12/6), membenarkan hal itu. "Benar, Pak Dody Kumando Soedirman (Kajati Banten, Red) telah dimutasi bersama sejumlah pejabat kejaksaan lainnya. Dan Pak Dody sekarang menjadi staf ahli Jaksa Agung," kata Jasman Pandjaitan.

Jabatan sebagai staf ahli Jaksa Agung itu, kata Jasman diputuskan setelah melalui proses rapat pimpinan di Kejagung, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 062/A/JA/VI/2009 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supanji tertanggal 5 Juni 2009.

Selain Kajati Banten, dalam SK itu diputuskan mutasi beberapa pejabat, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, M. Salim. Di mana, M Salim menduduki posisi baru sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan.

JAKARTA - Tidak profesionalnya aparat kejaksaan yang menangani kasus Prita Mulyasari berimplikasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News