Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'
Jumat, 12 Juni 2009 – 15:00 WIB
JAKARTA - Tidak profesionalnya aparat kejaksaan yang menangani kasus Prita Mulyasari berimplikasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dody Kumando Soedirman. Kejaksaan Agung akhirnya memutasi Dody Kumando Soedirman karena dianggap turut bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buahnya. Celakanya, posisi Dody Kumando Soedirman masuk "kotak" aliah hanya menjabat sebagai staf ahli. Selain Kajati Banten, dalam SK itu diputuskan mutasi beberapa pejabat, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, M. Salim. Di mana, M Salim menduduki posisi baru sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan ketika dikonfirmasi JPNN, Jumat (12/6), membenarkan hal itu. "Benar, Pak Dody Kumando Soedirman (Kajati Banten, Red) telah dimutasi bersama sejumlah pejabat kejaksaan lainnya. Dan Pak Dody sekarang menjadi staf ahli Jaksa Agung," kata Jasman Pandjaitan.
Baca Juga:
Jabatan sebagai staf ahli Jaksa Agung itu, kata Jasman diputuskan setelah melalui proses rapat pimpinan di Kejagung, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 062/A/JA/VI/2009 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supanji tertanggal 5 Juni 2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak profesionalnya aparat kejaksaan yang menangani kasus Prita Mulyasari berimplikasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?