Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'
Jumat, 12 Juni 2009 – 15:00 WIB

Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'
Seperti diketahui, bahwa nama Dody Kumando Soedirman memang ramai diberitakan saat menyetujui penahanan Prita Mulyasari yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International. Bahkan, dia juga diduga menambahkan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dalam kasus Prita tersebut. Padahal, saat penyidikan, penyidik polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara.(sid/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak profesionalnya aparat kejaksaan yang menangani kasus Prita Mulyasari berimplikasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?