Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'
Jumat, 12 Juni 2009 – 15:00 WIB
Seperti diketahui, bahwa nama Dody Kumando Soedirman memang ramai diberitakan saat menyetujui penahanan Prita Mulyasari yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International. Bahkan, dia juga diduga menambahkan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dalam kasus Prita tersebut. Padahal, saat penyidikan, penyidik polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara.(sid/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak profesionalnya aparat kejaksaan yang menangani kasus Prita Mulyasari berimplikasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?