Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'

Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'
Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'
Seperti diketahui, bahwa nama Dody Kumando Soedirman memang ramai diberitakan saat menyetujui penahanan Prita Mulyasari yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International. Bahkan, dia juga diduga menambahkan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dalam kasus Prita tersebut. Padahal, saat penyidikan, penyidik polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara.(sid/JPNN)

JAKARTA - Tidak profesionalnya aparat kejaksaan yang menangani kasus Prita Mulyasari berimplikasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News