Dimutasi Ngawur, PNS Bisa Gugat ke PTUN
Senin, 09 Mei 2011 – 23:37 WIB
JAKARTA--Banyaknya kasus mutasi Pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan seenaknya oleh kepala daerah, terutama paska pelaksaan pemilukada, mendorong pemerintah memperkuat regulasi guna melindungi hak-hak PNS. Ketentuan peradilan kepegawaian ini, lanjutnya, sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Hanya saja karena banyak PNS yang belum paham benar, jadi bersikap menerima saja.
Bagi PNS yang teraniaya atau merasa diperlakukan tidak adil bisa mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini diatur jelas dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 53 Bab XI Peradilan Kepegawaian.
"Kalau ada PNS yang merasa teraniaya oleh pimpinan, misalnya dimutasi tanpa alasan jelas bisa menggugat ke PTUN," ujar Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Senin (9/5).
Baca Juga:
JAKARTA--Banyaknya kasus mutasi Pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan seenaknya oleh kepala daerah, terutama paska pelaksaan pemilukada, mendorong
BERITA TERKAIT
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda