Dimutasi Ngawur, PNS Bisa Gugat ke PTUN
Senin, 09 Mei 2011 – 23:37 WIB
"Paling banyak terjadi kasus ketidakadilan pada PNS ketika musim pilkada. Seorang kepala daerah bisa semaunya memindahkan pegawai yang dinilai berseberangan dengannya. Ironisnya, pegawai bersangkutan menerima saja tanpa berbuat apa-apa," tuturnya.
Itu sebabnya, dengan RUU Pokok Kepegawaian, PNS akan dilindungi haknya untuk menuntut keadilan di PTUN. Hal ini untuk mengurangi tindakan kesewenang-wenangan kepala daerah.
Lantas bagaimana bila PNS melakukan pelanggaran disiplin pegawai? Menurut Tumpak, seorang pegawai yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin PNS, akan diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010. Bila PNS bersangkutan tidak menerima sanksi tersebut, diberikan kesempatan melakukan upaya banding administrasi kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
"Kalau tidak menerima sanksi yang diberikan pejabat struktural, bisa mengajukan keberatan ke Bapek," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Banyaknya kasus mutasi Pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan seenaknya oleh kepala daerah, terutama paska pelaksaan pemilukada, mendorong
BERITA TERKAIT
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia