Dimyati Cuekin Panggilan Kejati
Rabu, 30 September 2009 – 11:51 WIB
SERANG – Bupati Pandeglang HA Dimyati Natakusumah kembali tidak memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Banten. Apabila tersangka kasus dugaan suap dalam pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp 200 miliar tidak memenuhi pangilan untuk ketiga kalinya, bisa dikenakan panggil paksa.“Dimyati hari ini (kemarin-red) dipastikan tidak datang, makanya kita akan jadwalkan ulang,” kata Mukri, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, kemarin. “Dimyati kali ini kami panggil kan bukan untuk diperiksa pada penyidikan, tetapi hanya pemanggilan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, jadi sifatnya hanya administrasi saja pada tahap penuntutan. Jadi tak perlu izin presiden lagi,” kata Mukri.
Dia mengatakan, langkah memanggil ulang ini dilakukan pihaknya lantaran alasan yang diajukan Dimyati kali ini dianggap masih masuk akal. Melalui kuasa hukumnya, Tb Sukatma, Dimyati mengirimkan surat yang isinya menyatakan Dimyati harus menjalani orientasi anggota DPR RI yang didalamnya dilampirkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 473/UND/IX/2009 mengenai undangan orientasi dalam rangka pelantikan bagi anggota DPR, MPR, dan DPD terpilih, dan surat KPU Nomor 1458/KPU/IX/2009 mengenai pemberitahuan penetapan anggota terpilih DPR.
Baca Juga:
Kendati demikian, Mukri menegaskan pihaknya akan tetap mengirimkan surat panggilan ke-3 yang bila tak dihiraukan oleh Dimyati, maka ia bisa dipanggil paksa.Lalu apakah status Dimyati sebagai anggota DPR RI akan menghambat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, mengingat pemeriksaan dan pemanggilan anggota DPR RI harus melalui izin presiden? Mukri menegaskan, status Dimyati sebagai wakil rakyat di Senayan tak membawa pengaruh apa-apa.
Baca Juga:
Tb Sukatma kepada wartawan melalui telepon genggamnya menyampaikan bila pihaknya secara resmi telah meminta penjadwalan kembali untuk penghadapan Dimyati selaku tersangka.
SERANG – Bupati Pandeglang HA Dimyati Natakusumah kembali tidak memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Banten. Apabila
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter