Dimyati Cuekin Panggilan Kejati
Rabu, 30 September 2009 – 11:51 WIB
“Hal ini mengingat padatnya jadwal beliau dalam acara persiapan pelantikan selaku anggota DPR RI di Jakarta sejak tanggal 28 September hingga saat ini. Namun pada prinsipnya klien saya akan datang memenuhi panggilan sepanjang jadwalnya sesuai dengan kegiatan klien,” katanya.
Sekadar mengingatkan, Dimyati menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pinjaman daerah. Ia dijadikan tersangka bersama wakilnya, Erwan Kurtubi, karena dianggap menyuap para anggota DPRD Pandeglang agar seolah-olah para wakil rakyat itu telah memberikan persetujuan dilakukannya pinjaman daerah Rp 200 miliar oleh Pemkab Pandeglang walaupun sebelumnya belum pernah dibahas dalam rapat paripurna yang sifatnya terbuka. Persetujuan pihak DPRD itu mutlak diperlukan karena menjadi salah satu syarat dicairkannya pinjaman daerah yang saat itu sudah dalam proses akhir.
Selain menyeret Dimyati dan Erwan, kasus ini juga menyeret Ketua DPRD Pandeglang HM Acang, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKD) Pandeglang Abdul Munaf, serta mantan Kasi Perkreditan Bank Jabar Banten Dendy Darmawan menjadi terdakwa dan harus berhadapan dengan majelis hakim PN Pandeglang. (dew)
SERANG – Bupati Pandeglang HA Dimyati Natakusumah kembali tidak memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Banten. Apabila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang