Dimyati Ditahan, Pandeglang Syukuran
Jumat, 13 November 2009 – 05:28 WIB
Kata dia, kekhawatiran terhadap Dimyati sangat beralasan. Sebab, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan suap pinjaman daerah masih berjalan. Dimyati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 November 2009. “Alasan subjektif dan ojektif juga pasti (khawatir menghilangkan atau merusak barang bukti dan kabur-red),” ujar Abdul Wahab.
Baca Juga:
Dia mengatakan, alasan penahanan diputuskan setelah unsur pimpinan Kejati menggelar rapat. Dengan pertimbangan sikap Dimyati yang telah dua kali mangkir dari panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Panggilan pertama dilayangkan Kejati pada 9 September 2009 agar Dimyati datang pada 15 September 2009. Namun dengan alasan yang disampaikan pengacaranya bahwa Dimyati tengah menjalankan ibadah umroh, panggilan tidak dipenuhi. “Seharusnya tidak bisa karena Dimyati sudah kami cekal. Saya lupa tanggalnya, tapi pencekalan sudah dilakukan sebelum panggilan pertama,” kata Abdul Wahab.
Dimyati tidak memenuhi panggilan kembali pada pemanggilan kedua, 29 September 2009. Surat panggilan kedua itu telah dilayangkan pada 15 September 2009. “Dimyati tidak datang karena menyiapkan pelantikannya sebagai anggota DPR RI. Padahal, pelantikan itu dilakukan pada 1 November 2009,” tukas Kajati.
Pada panggilan kedua tersebut, Abdul Wahab mengaku telah memberikan jaminan kepada Dimyati tidak akan ditahan bila datang memenuhi panggilan. “Saya sudah sampaikan itu (untuk tidak menahan Dimyati jika memenuhi panggilan kedua, red), tapi dia malah datang pada Rabu (11/11) jam 16.00 untuk memenuhi panggilan ketiga yang seharusnya datang hari ini (Kamis, 12/11). Surat panggilan ketiga itu dikirimkan pada 3 November,” jelasnya.
SERANG - Penahanan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah di LP Serang untuk memenuhi asas keadilan. Tidak ada kaitan dengan pernyataan Dimyati
BERITA TERKAIT
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi