Dimyati Ditahan, Pandeglang Syukuran
Jumat, 13 November 2009 – 05:28 WIB
Soal izin Presiden RI yang tidak dilampirkan dalam penahanan Dimyati, menurut Kajati, tidak diperlukan. Pasalnya, mantan Bupati Pandeglang yang telah menjadi anggota Komisi III DPR RI itu sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penyuapan. Selain itu, kasus ini terjadi saat Dimyati menjadi Bupati Pandeglang.
Asisten Pidana Khusus Mukri menambahkan, penahanan Dimyati sesuai Pasal 220 ayat (3) huruf C UU Nomor 27/2009 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden kalau disangka melakukan tindak pidana khusus. Lagi pula, status Dimyati sudah terdakwa,” jelasnya.
PANJATKAN DOA
Di luar gedung Kejati, kemarin, beberapa elemen masyarakat Pandeglang yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM), Pusat Kajian Advokasi (Pusaka) KM “23”, PC GP Ansor Pandeglang, BEM FH Unma, BEM Staisman, dan Forum Masyarakat Peduli Hukum (FMPH) menggelar aksi mendukung langkah Kejati.
SERANG - Penahanan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah di LP Serang untuk memenuhi asas keadilan. Tidak ada kaitan dengan pernyataan Dimyati
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal