Dimyati Divonis Bebas
Jumat, 04 Juni 2010 – 07:22 WIB
SERANG – Dimyati Natakusumah divonis bebas oleh majelis hakim PN Pandeglang terkait kasus dugaan suap proses pinjaman daerah Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar Banten sebesar Rp 1,5 miliar, Kamis (3/6). Mantan Bupati Pandeglang periode 2005-2010 yang kini duduk sebagai anggota DPR itu, bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dua tahun enam bulan penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Safri, menyebutkan bahwa hakim masih ragu. Hal itu didasarkan pada kesaksian Abdul Munaf yang menjabat sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, yang selalu berubah-ubah. Sidang yang berlangsung selama lima jam, dari pukul 09.30 WIB hingga 14.30 WIB itu juga sempat diwarnai teriakan dari para pendukung Dimyati. Setiap terdengar kata-kata `tidak terbukti`, sontak terdengar teriakan `Allahuakbar` dengan lantang. Sehingga membuat polisi yang berjaga-jaga terlihat meningkatkan kewaspadaan dengan cara menutup pintu masuk ruang sidang, namun sidang tetap berjalan tertib.
“Kesaksian Abdul Munaf tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk menentukan putusan dengan alasan sarat dengan kepentingan. Dan setelah kami (majelis hakim-red) teliti lebih jauh, dakwaan JPU tidak ada yang terbukti. Hal ini membuat kami dalam keraguan, sehingga kami putuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ujar Safri. Dimyati didakwa JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Dalam mengambil keputusannya, majelis hakim juga berdasarkan kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Di mana saksi ahli menyebutkan bahwa yang harusnya bertanggungjawab jika terjadi suap adalah orang yang sudah diberikan mandat untuk menjalankan tugas itu. “Selain itu, badan legislatif sebenarnya bisa menolak peminjaman dana Rp 200 miliar tersebut kalau memang tidak setuju. Karena badan eksekutif hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh badan legislatif dalam rapat paripurna,” tambahnya.
Baca Juga:
SERANG – Dimyati Natakusumah divonis bebas oleh majelis hakim PN Pandeglang terkait kasus dugaan suap proses pinjaman daerah Pemkab Pandeglang
BERITA TERKAIT
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Komunitas E-Sports Maluku Utara Deklarasikan Dukungan untuk HAS di Pilgub Malut 2024
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi: Saya Dukung Ridwan Kamil karena Rekam Jejak
- Ridwan Kamil: Saya Memimpin Sebagai Sarana Ibadah, Bukan Cari Kekuasaan
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni