Dimyati Hakim MA Jadi Tersangka Suap, Sebegini Kekayaannya

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara.
Sebagai hakim Mahkamah Agung, Dimyati cukup rajin menyampaikan LHKPN ke KPK.
Menurut laman e-lhkpn.kpk.go.id, Dimyati melaporkan harta kekayaannya secara rutin sejak tahun 2008.
Pada tahun itu, Dimyati memiliki kekayaan Rp 1,06 miliar. Namun, hartanya meningkat menjadi Rp 2,3 miliar pada 2012.
Dalam tempo setahun, harta Dimyati melonjak menjadi Rp 7,8 miliar pada 2013. Namun, saat dia menjadi hakim agung pada 2016, hartanya susut menjadi Rp 7,5 miliar.
LHKPN terbaru yang disetorkan Dimyati bertarikh 31 Desember 2021. Dalam laporan itu, hartanya mencapai Rp 10,78 miliar.
Dimyati memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar yang tersebar di 8 lokasi di Jakarta dan Yogyakarta.
Selain itu, dia juga memiliki alat transportasi, antara lain Honda Vario keluaran 2011 dan mobil Honda MPV tahun 2017 yang nilai totalnya Rp 209 juta.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka suap. Lantas berapa harta kekayaan yang dimilikinya?
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN