Dimyati Hakim MA Jadi Tersangka Suap, Sebegini Kekayaannya
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara.
Sebagai hakim Mahkamah Agung, Dimyati cukup rajin menyampaikan LHKPN ke KPK.
Menurut laman e-lhkpn.kpk.go.id, Dimyati melaporkan harta kekayaannya secara rutin sejak tahun 2008.
Pada tahun itu, Dimyati memiliki kekayaan Rp 1,06 miliar. Namun, hartanya meningkat menjadi Rp 2,3 miliar pada 2012.
Dalam tempo setahun, harta Dimyati melonjak menjadi Rp 7,8 miliar pada 2013. Namun, saat dia menjadi hakim agung pada 2016, hartanya susut menjadi Rp 7,5 miliar.
LHKPN terbaru yang disetorkan Dimyati bertarikh 31 Desember 2021. Dalam laporan itu, hartanya mencapai Rp 10,78 miliar.
Dimyati memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar yang tersebar di 8 lokasi di Jakarta dan Yogyakarta.
Selain itu, dia juga memiliki alat transportasi, antara lain Honda Vario keluaran 2011 dan mobil Honda MPV tahun 2017 yang nilai totalnya Rp 209 juta.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka suap. Lantas berapa harta kekayaan yang dimilikinya?
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?