Dimyati Sebut Pemecatan SDA Tindakan Makar
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan pembangunan (PPP) Ahmad Dimyati Natakusuma, menyatakan pihak-pihak yang memberhentikan Suryadharma Ali (SDA) sebagai Ketua Umum PPP telah melakukan tindakan makar dan melawan konstitusi.
Pria yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan bahwa SDA hanya bisa diberhentikan lewat Muktamar sebagaimana diatur dalam Undang-undang partai politik dan AD/ART partai.
"Bukan main hukum rimba. Ada mekanismenya. Kecuali Ketum mengundurkan diri, berhalangan tetap dan putusan inkracht pengadilan menyatakan bersalah dipidana. Yang lainnya tidak bisa dijadikan alasan memberhentikan ketum," kata Dimyati dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (10/9).
Dia menganalogikan jika menteri-menteri tidak akan bisa memberhentikan seorang presiden. Karena itu, Dimyati menyebut pihak-pihak yang telah memberhentikan SDA melakukan tindakan makar.
"Mereka yang memberhentikan ketum itu sudah makar, kudeta dan melakukan persengkokolan jahat dan melanggar UU Parpol," tegasnya.
Saat ditanya apakah persoalan ini akan dibawa ke pengadilan? Dimyati menjawab lugas. Menurutnya, persoalan itu akan diselesaikan dalam Muktamar PPP yang akan diselenggarakan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan pembangunan (PPP) Ahmad Dimyati Natakusuma, menyatakan pihak-pihak yang memberhentikan Suryadharma Ali (SDA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
- KAI Properti-Kemenkominfo Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP
- ASN Kemenkomdigi Ditangkap Kasus Judol, Legislator Dorong Pengusutan Sampai Mantan Menteri
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?