Dimyati Sebut Pemecatan SDA Tindakan Makar

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan pembangunan (PPP) Ahmad Dimyati Natakusuma, menyatakan pihak-pihak yang memberhentikan Suryadharma Ali (SDA) sebagai Ketua Umum PPP telah melakukan tindakan makar dan melawan konstitusi.
Pria yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan bahwa SDA hanya bisa diberhentikan lewat Muktamar sebagaimana diatur dalam Undang-undang partai politik dan AD/ART partai.
"Bukan main hukum rimba. Ada mekanismenya. Kecuali Ketum mengundurkan diri, berhalangan tetap dan putusan inkracht pengadilan menyatakan bersalah dipidana. Yang lainnya tidak bisa dijadikan alasan memberhentikan ketum," kata Dimyati dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (10/9).
Dia menganalogikan jika menteri-menteri tidak akan bisa memberhentikan seorang presiden. Karena itu, Dimyati menyebut pihak-pihak yang telah memberhentikan SDA melakukan tindakan makar.
"Mereka yang memberhentikan ketum itu sudah makar, kudeta dan melakukan persengkokolan jahat dan melanggar UU Parpol," tegasnya.
Saat ditanya apakah persoalan ini akan dibawa ke pengadilan? Dimyati menjawab lugas. Menurutnya, persoalan itu akan diselesaikan dalam Muktamar PPP yang akan diselenggarakan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan pembangunan (PPP) Ahmad Dimyati Natakusuma, menyatakan pihak-pihak yang memberhentikan Suryadharma Ali (SDA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Siaga Pakai Senjata Laras Panjang Saat Mudik Lebaran
- Omega-3 jadi Senjata Ampuh Lawan Kolesterol dan Risiko Penyakit Jantung
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen