Din Dianggap Berlayar di 'Sekoci' Politik
jpnn.com - JAKARTA—Poros Tengah Jilid II yang dilontarkan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin menjadi pro-kontra dalam jagad politik yang saat ini semakin memanas. Putra kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu coba melontarkan wacana yang sudah tentu berharap keberhasilan Poros Tengah Jilid II bisa terulang pada Pilpres 2009 mendatang.
''Lontaran itu secara kalkulasi politik tentunya Pak Din sudah memperhitungkan implikasi politiknya,'' kata salah seorang kader Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Mapperumah kepada JPNN di Jakarta, Senin (15/12).
Dalam konstelasi politik dewasa ini, jelas Andi, memang dirasa ada kerinduan dalam masyarakat akan perlunya koalisi partai Islam dan partai yang mayoritas konstituennya Muslim. Di sisi lain, istilah Poros Tengah telah menimbulkan traumatik—historik yang gagal memberi pencerahan bagi bangsa ini.
"Banyak masyarakat kita yang mengimpikan Pak Din mengambil peran yang lebih besar di negeri ini, tetapi tiba-tiba seperti memilih kavling politik yang sempit yang mengarah pada penguatan kembali politik aliran (Islam Politik) yang berhadapan secara diametral dengan kekuatan politik nasionalis sekuler,'' ujar politisi muda kelahiran Sumbawa ini. Dia juga berharap persfektif politik Din Syamsuddin bisa hadir dan diterima di semua pelataran politik negeri ini. "Saya justru berharap kalau Pak Din itu harus berlayar di atas kapal politik, bukan sekoci politik,'' ungkapnya sembari mengimpikan Pak Din menjadi arsitek perumahan
JAKARTA—Poros Tengah Jilid II yang dilontarkan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin menjadi pro-kontra dalam jagad politik yang saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana