Din : Keputusan MK, Hadiah untuk Muhammadiyah
Kamis, 15 November 2012 – 16:48 WIB
Pada intinya, tutur Din, Undang-Undang tentang Migas sangat merugikan negara karena mensejajarkan pemerintah dengan pihak asing dalam kontrak kerja sama. Hal itu, ia anggap fatal, karena jika terjadi penyimpangan, bisa diadukan melanggar kesepakatan. Menurutnya, kontrak kerja sama antara pihak luar negeri seharusnya tidak dengan pemerintah.
Baca Juga:
"Jadi tidak G to B (Goverment to Bussiness) atau B to G ( Bussiness to Goverment) tapi perlu B to B ( Bussiness to Bussiness). Itu tidak sesuai dengan keputusan MK," tegasnya.
Oleh karena itu, kata Din, saat ini langkah sementara yang dapat dilakukan pemerintah adalah membentuk undang-undang tentang Migas yang baru dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya Sumber daya alam seperti migas seharusnya dikelola dan digunakan seutuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan perusahaan asing seperti yang terjadi seperti saat ini.
"Jangan lagi dibentuk sebagai lembaga permanen. Kalau sebagai lembaga permanen, sami mawon. Tidak ada bedanya dengan BP Migas. Oleh karena itu, segera mungkin MK klarifikasi, penjelasan tentang keputusannya," pungkas Din.
JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengungkapkan rasa syukurnya karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian besar gugatan
BERITA TERKAIT
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada