Din : Keputusan MK, Hadiah untuk Muhammadiyah
Kamis, 15 November 2012 – 16:48 WIB
Seperti diketahui, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menginstruksikan pemerintah mengambil alih tugas BP Migas. Ketua MK Mahfud Md menjelaskan, keberadaan BP Migas dianggap tidak sesuai Undang-Undang Dasar 1945 karena berpotensi menyebabkan inefisiensi dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Pertimbangan MK adalah tujuan utama Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yakni pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut MK, implementasi pasal itu dalam pengorganisasian negara dan pemerintahan mesti menuju ke arah tercapainya tujuan itu. Dengan demikian, organisasi negara dan unitnya harus disusun berdasar rasionalitas birokrasi yang efieisn.
Mahkamah Konstitusi, kata Mahfud, menganggap posisi BP Migas selama ini sebagai representasi negara dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam pengelolaan Migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Eksesnya, karena BP Migas yang menandatangani KKS, negara kehilangan kebebasannya untuk melakukan regulasi atau kebijakan yang bertentangan dengan isi kontrak. Penguasaan migas oleh BP Migas juga dinilai memperkecil keuntungan negara untuk kemakmuran rakyat. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengungkapkan rasa syukurnya karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian besar gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2