Din Pastikan MUI dan Muhammadiyah Tolak Rencana Revisi UU KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan penolakannya atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ulama yang juga ketua umum PP Muhammadiyah itu menilai revisi itu bakal melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
"Apalagi ada dua atau lebih kewenangan KPK yang penting, yaitu penyadapan dan penuntutan. Jika itu ditanggalkan, maka tidak ada namanya KPK lagi. Dia akan menjadi macan ompong, akan mandul," kata Din di KPK, Kamis (25/6) malam.
Menurut Din, DPR sebenarnya memiliki banyak pekerjaan rumah yang lebih penting dibanding merevisi Undang-Undang KPK. Salah satunya adalah melakukan revisi terhadap undang-undang yang pasalnya telah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
"Saya rasa DPR harus berpikir ulang, bicarakanlah undang-undang yang lebih penting. Kalau KPK ini kan sudah baik," ucapnya.
Din juga menegaskan bahwa penolakannya terhadap rencana revisi UU KPK bukan sekadar sikap pribadi. Dia mengklaim dua organisasi yang dipimpinnya juga memiliki sikap yang sama.
"Saya tidak setuju (revisi UU KPK, red). Bisa mengatasnamakan dua organisasi yang saya pimpin, yaitu PP Muhammadiyah dan MUI," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan penolakannya atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah