Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono Cabut Gugatan
jpnn.com, JAKARTA - Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan beberapa tokoh lainnya, mencabut permohonan uji formil dan materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Ketua tim kuasa hukum pemohon, Syaiful Bakhri, telah melayangkan surat pencabutan perkara bertanggal 19 Agustus 2020 kepada Ketua MK.
"Kami ingin mengklarifikasi apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Senin (24/8).
Kuasa hukum Din Syamsuddin dkk yang hadir, Arifudin, membenarkan pencabutan perkara pengujian UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait dengan kebijakan keuangan penanganan COVID-19 itu.
"Untuk pencabutan yang disampaikan Prof Syaiful Bakhri memang sudah menjadi kesepakatan daripada kuasa hukum untuk mencabut perkara Nomor 51/PUU-XVIII/2020 ini," kata Arifudin.
Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pencabutan perkara itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk diputuskan.
Dalam permohonan itu, Din Syamsuddin dkk menyoal persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni Masa Sidang III Tahun Sidang 2019—2020.
Semestinya persetujuan atau penolakan dilakukan pada Masa Sidang IV, sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Ketua tim kuasa hukum Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, melayangkan surat pencabutan perkara.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis