Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono Cabut Gugatan
Senin, 24 Agustus 2020 – 17:23 WIB

Amien Rais. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selanjutnya, Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Pasal 27 UU Nomor 2/2020 dinilai memberikan imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua tim kuasa hukum Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, melayangkan surat pencabutan perkara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Soal Keaslian Ijazah Jokowi, Amien Rais Berkata Begini
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran