Din Syamsuddin Diduga Radikal? Coba Baca Penjelasan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe sependapat dengan mantan wakil presiden Jusuf Kalla bahwa kritikan yang kerap dilontarkan Din Syamsuddin pada pemerintah, tidak melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, status ASN Din sebagai seorang akademisi yang merupakan seorang pendidik. Karena itu sangat wajar memberi kritikan, demi Indonesia yang lebih baik.
"Saya kira itu (kiritikan) tidak melanggar kode etik ASN, kan seorang ASN akademisi, sehingga tidak ada masalah menurut saya," ujar Ramses kepada JPNN.com, Sabtu (20/2).
Meski demikian, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (LAPI) ini menegaskan, penting dibedakan antara kritikan dengan kebencian dan mengajar paham radikal.
Sebab, kritikan bertujuan membangun, sementara kebencian biasanya bernuansa hujatan. Apalagi mengajar paham radikal, tentu konteksnya sangat berbeda.
"Jadi sekali lagi, kalau kritikannya membangun enggak ada masalah menurut saya, kecuali mengajari paham radikal, itu baru salah," ucapnya.
Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengklaim didukung 2.075 alumni ITB, melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Din dilaporkan terkait kasus dugaan radikalisme ASN. Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan, pemerintah tidak memproses laporan tersebut.
Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN terkait dugaan radikalisme oleh GAR ITB baru-baru ini.
- BNPT & PNM Kerja Sama Cegah Radikalisme lewat Pemberdayaan Ekonomi
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah