Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Beri Respons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait pernyataan Gerakan Antiradikalisme (GAR) ITB yang menyebut Din Syamsuddin merupakan tokoh radikal.
Ia menilai tudingan GAR ITB bahwa Din Syamsuddin radikal merupakan tuduhan serius. Apalagi hal itu dilaporkan ke KASN.
"Itu tuduhan yang sangat serius menurut saya. Apabila tidak terbukti, yang tergabung dalam organisasi itu bisa dilaporkan pak Din dengan dugaan pencemaran nama baik. Mereka bisa saja dijerat pasal 310 KUHP, ungkap Suparji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/02).
Lebih lanjut, Suparji mengungkapkan, sebuah tuduhan harus berdasarkan bukti yang kuat, apalagi jika menyangkut tokoh besar.
Sebab, kata dia selama ini, mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI tak ada tindakan yang radikal.
Sebab, lanjut dia mantan Ketua umum PP Muhammadiyah itu sering menyuarakan perdamaian antar umat beragama dan tak pernah ada seriuan untuk menyebarkan radikalisme ke masyarakat.
Di sisi lain, Suparji menekankan, Din memang dikenal sebagai tokoh kritis terhadap pemerintah.
Namun, lanjutnya, kritik yang dilontarkan beliau selalu konstruktif dan membangun.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad angkat bicara terkait pernyataan Gerakan Antiradikalisme (GAR) ITB yang menyebut Din Syamsuddin merupakan tokoh radikal.
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku