Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Guspardi Ikut Mengecam
Sabtu, 13 Februari 2021 – 21:26 WIB

Guspardi Gaus. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/am
Sebelumnya, Din Syamsudin dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR), karena dianggap telah melanggar kode etik sebagai ASN dengan tuduhan radikalisme. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota DPR RI Komisi II Guspardi Gaus menyikapi tuduhan GAR ITB yang menyebut Din Syamsuddin radikal.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- Anis Matta: Partai Gelora Akan Menjelma Jadi Rumah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia