Dina Terjun ke Lembah Hitam, Penghasilan Rp 6 Juta Sehari

jpnn.com, NUNUKAN - Dina (21, bukan nama sebenarnya) ditangkap petugas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena menjadi bandar judi online.
Penghasilan Dina dari bisnis haram itu sangat menggiurkan.
Dalam sehari, dia bisa memperoleh penghasilan hingga jutaan rupiah.
Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, Dina ditangkap di salah satu warung di Jalan Omega, Desa Liang Butan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Dia menambahkan, Dina sudah lama terjun ke lembah hitam dengan memanfaatkan salah satu laman di internet.
Menurut Karyadi, Dina mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta per hari.
“Ditangkapnya yang bersangkutan karena ada laporan warga yang resah dengan kegiatan judi online tersebut. Atas laporan ini, polisi langsung tindak lanjuti,” ujar Karyadi kepada Radar Nunukan, Kamis (4/1).
Dia menambahkan, Dina ditangkap saat merekap nomor dan hasil penjualan kupon putih.
Dina (21, bukan nama sebenarnya) ditangkap petugas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena menjadi bandar judi online.
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak