Dina Terjun ke Lembah Hitam, Penghasilan Rp 6 Juta Sehari

Dina Terjun ke Lembah Hitam, Penghasilan Rp 6 Juta Sehari
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

Selain menangkap Dina, petugas juga menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya, rekapan nomor judi online serta uang hasil penjualan sebesar Rp 6,9 juta.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Nunukan dan sudah dalam pemberkasan perkara. Selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut,” kata Karyadi. (raw/ash)


Dina (21, bukan nama sebenarnya) ditangkap petugas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena menjadi bandar judi online.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News