Dina Terjun ke Lembah Hitam, Penghasilan Rp 6 Juta Sehari
Jumat, 05 Januari 2018 – 11:07 WIB
Selain menangkap Dina, petugas juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, rekapan nomor judi online serta uang hasil penjualan sebesar Rp 6,9 juta.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Nunukan dan sudah dalam pemberkasan perkara. Selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut,” kata Karyadi. (raw/ash)
Dina (21, bukan nama sebenarnya) ditangkap petugas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena menjadi bandar judi online.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Kemkomdigi Kembali Tutup 3 Akun Instagram Terkait Judi Online, Sebegini Jumlah Kontennya
- Pemerintah Menyikat Puluhan Ribu Konten Judi Online
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak